Istilah bank bukan merupakan kata yang asing. Bank dijadikan sebagai tempat untuk lakukan bermacam transaksi yang terjalin bersama keuangan dari sebuah judi bola sbobet seperti https://clickbet88new.asia/. Misalnya pembayaran, penagihan atau tempat menyimpan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 berkenaan Perbankan, definisi bank adalah badan bisnis yang mengumpulkan dana dari masyarakat didalam wujud simpanan.
Selain itu terhitung menyalurkan kepada masyarakat didalam wujud kredit dan atau wujud lainnya didalam rangka tingkatkan perusahaan yang bergerak didalam bidang keuangan. Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan, bank secara harfiah berasal dari bahasa Italy, yaitu banco berarti bangku. Pada zaman dahulu, bangku digunakan oleh para banker untuk lakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah selanjutnya berkembang sampai menjadi bank.
Pengertian Bank
Masih didalam sumber yang mirip yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, terhadap Pasal 1 angka (2) dijelaskan pengertian bank, bahwa bank adalah badan bisnis yang mengumpulkan dana dari masyarakat didalam wujud simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat didalam wujud kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya didalam rangka tingkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian bank pertama di Indonesia tersebut, bisa diketahui bahwa berarti lebih sempit dibanding pengertian perbankan. Bank secara umum cuma mencakup dua aspek, yaitu:
- Badan bisnis bank (Corporate Company)
- Kegiatan bisnis bank (Business Activities)
Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai kegunaan penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap sektor perbankan. Dalam lakukan kegunaan Bidang Pengawasan Sektor Perbankan menyelenggarakan tugas
pokok:
- Melakukan penelitian didalam rangka menolong pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;
- Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;
- Menyusun sistem dan keputusan pengawasan bank;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;
- Melakukan penegakan hukum atas keputusan di bidang perbankan;
- Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;
- Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang punyai kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal;
- Mengembangkan pengawasan perbankan;
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Salurkan Dana
Dana yang sukses dihimpun dari masyarakat sesungguhnya tidak dibiarkan menumpuk di bank, namun dananya dikelola dan dikembangkan untuk hasilkan keuntungan bikin nasabah. Bank terhitung diadakan bersama tujuan menolong pembangunan dan pemerataan pembangunan di semua wilayah Indonesia, agar bank punyai wewenang untuk menyalurkan dana.
Layanan Jasa Bank
Bank tidak cuma menambahkan fasilitas kredit untuk masyarakat, namun bank terhitung sediakan bermacam fasilitas jasa yang menolong masyarakat didalam lakukan transaksi keuangan. Awalnya bank sesungguhnya cuma sediakan fasilitas transfer untuk memudahkan perputaran uang, namun kini fasilitas yang dilaksanakan bank sangatlah beragam.